menepis-simpang-siur-masa-jabatan-kepala-desa-harmoni-uu-no-3-2024-dan-pp-no-16-2026-2027
Berita Desa

Menepis Simpang Siur Masa Jabatan Kepala Desa: Harmoni UU No. 3/2024 dan PP No. 16/2026

Lentera Biru

16 April 2026

70

*Massewae Update* – Belakangan ini, ruang diskusi di tingkat desa, termasuk di wilayah kita, tengah diramaikan oleh mengenai masa jabatan Kepala Desa. Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 dianggap oleh sebagian pihak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Namun, benarkah demikian? Ataukah ini hanya soal ketelitian dalam membaca lembaran regulasi?

Jika kita membedah lebih dalam, kedua aturan ini sebenarnya tidak sedang "berkelahi". Sebaliknya, keduanya adalah pasangan yang saling melengkapi demi kepastian hukum di desa.

* Memahami "Wajah Baru" Jabatan Desa*
Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 (Revisi UU Desa), masa jabatan Kepala Desa kini resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini kemudian dipertegas secara teknis dalam Pasal 50 PP Nomor 16 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode maksimal.

Artinya, secara garis besar (norma umum), masa kepemimpinan maksimal adalah 16 tahun (2 periode). Inilah aturan utama yang berlaku bagi mereka yang baru akan mencalonkan diri setelah aturan ini sah.

Titik Terang di Pasal 118: Aturan Transisi
Kebingungan biasanya muncul saat kita membaca Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024. Banyak yang bertanya, β€œKatanya maksimal dua periode, tapi kenapa ada yang bisa bertahan tiga periode?”

Di sinilah letak kuncinya. Pasal 118 adalah Ketentuan Peralihan, sebuah jembatan hukum agar perubahan aturan tidak merugikan pejabat yang sedang menjabat.

- Bagi Kades yang sudah menjabat 2 periode : Tetap diberi kesempatan mencalonkan diri satu kali lagi.
- Bagi Kades di periode pertama atau kedua: Dapat menyelesaikan masa jabatannya dan masih mempunyai peluang mencalonkan diri kembali untuk satu periode tambahan.

Mengapa Harus Ada Pengecualian?
Dalam praktik hukum, ketentuan seperti Pasal 118 adalah hal yang lumrah. Bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keadilan. Tanpa pasal ini, perubahan regulasi yang tiba-tiba berpotensi memicu gejolak administratif dan politik di tingkat desa.

Jadi, tidak ada pertentangan. PP Nomor 16/2026 berbicara tentang aturan umum masa depan, sementara Pasal 118 UU 3/2024 berbicara tentang nasib mereka yang berada di masa transisi.

Kesimpulan: Menuju Tata Kelola Desa yang Stabil
Kebingungan di lapangan seringkali muncul karena kita membaca aturan secara terpisah atau sekilas saja. Padahal, jika dipahami sebagai satu kesatuan, regulasi ini memberikan arah yang jelas bagi kepemimpinan desa.

Bagi kita di Desa Massewae, memahami perkara hukum ini sangatlah penting. Kepastian hukum adalah fondasi utama agar pembangunan desa tidak terhambat oleh polemik administratif. Mari kita sambut era baru kepemimpinan desa ini dengan pemahaman yang utuh dan semangat untuk membangun desa yang lebih baik.

---

Komentar Anda

Nama

Email

No. Telp

Alamat

Komentar

Layer 1